SEPUTAR INDONESIA – Senin, 21 Februari 2011
Oleh : Saldi Isra
Rencana penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuncahkan aras politik nasional.
Pada pokoknya, penggunaan hak konstitusional DPR ini dimaksudkan untuk menyelidiki segala sesuatu yang terkait dengan masalah pajak yang mengemuka dalam beberapa waktu belakangan. Merujuk pada perkembangan yang ada,tak terbantahkan bahwa rencana tersebut masih terkait dengan segala macam kecurigaan setelah “kiprah”Gayus HP Tambunan terkuak ke permukaan. Bila dibandingkan dengan beberapa penggunaan hak angket sebelumnya, upaya kali ini terkesan lebih politis.Setidaknya,kesan tersebut dapat dilacak dari perbedaan pendapat dua partai politik besar yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Bahkan, melihat gejala yang ada,koalisi seperti berada dalam ancaman perpecahan yang serius.
Salah satu bukti yang dapat dikemukakan, penolakan Partai Golongan Karya atas keputusan Sekretariat Gabungan (Setgab) yang tidak menghendaki adanya hak angket mafia pajak.Sebagai bagian dari Setgab, partai berlambang pohon beringin ini tidak mengambil jalan berbeda sendiri.Setidaknya,sampai sejauh ini,Partai Keadilan Sejahtera juga mendukung pembentukan hak angket mafia pajak. Bagaimana sesungguhnya menjelaskan rencana pembentukan hak angket mafia pajak ini? Pertanyaan tersebut terasa begitu penting terutama setelah Partai Demokrat mundur teratur sebagai salah satu penggagas awal rencana penggunaan hak angket. Selain itu, banyak kalangan menilai bahwa pembentukan hak angket DPR potensial memengaruhi proses penegakan hukum terhadap skandal mafia pajak.Boleh jadi,kedua kepentingan itu bertautan dengan trauma publik atas pengalaman penggunaan hak angket sebelumnya.Hak Konstitusional
Secara konstitusional,Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur secara tegas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi penganggaran,dan fungsi pengawasan.Agar fungsi-fungsi tersebut tidak menjadi macan kertas, guna melaksanakan fungsi tersebut Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 memberi hak konstitusional bagi DPR berupa: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dalam praktik, ketiga hak tersebut benar-benar menjadi energi besar sehingga menempatkan DPR menjadi lebih superior di antara lembaga negara lain yang ada.
Sekalipun tidak ada penjelasan dalam UUD 1945,sebagai pelaksana, Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR,DPD, dan DPRD (UU MD3) memberikan gambaran yang lebih jelas hal ihwal ketiga hak dimaksud.Khusus untuk hak angket,Pasal 77 Ayat (3) UU MD3 secara eksplisit menyatakan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang terkait dengan hal penting,strategis,dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bila ketentuan itu tidak menunjuk begitu jelas arah untuk melakukan penyelidikan,Penjelasan Pasal 77 Ayat (3) UU MD3 memberikan panduan ke arah eksekutif.
Dalam hal ini,penyelidikan begitu terbuka dilakukan dalam pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Secara lebih konkret dinyatakan bahwa penyelidikan dapat berupa kebijakan yang dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara,Panglima TNI,Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. Merujuk penjelasan itu, difokuskan pada pihak eksekutif. Sebagai sebuah hak konstitusional, hak angket tidak dapat digunakan dengan cara-cara yang serampangan. Untuk mencegah penggunaan yang demikian, Pasal 177 UU MD3 menegaskan bahwa hak angket hanya mungkin menjadi agenda DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan usulan tersebut harus berasal lebih dari satu fraksi.
Tidak hanya itu, pengusul harus mengemukakan sekurang- kurangnya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undangundang yang akan diselidiki dan alasan untuk penyelidikan. Sekalipun syarat tersebut sudah dipenuhi,panitia angket hanya mungkin dibentuk bila usul yang dikemukakan mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Bila usulan penggunaan hak konstitusional itu terpenuhi, panitia angket dapat meminta keterangan terkait dengan masalah perpajakan. Bahkan, untuk mencapai hasil yang lebih optimal selain meminta keterangan pemerintah, panitia angket dapat pula meminta keterangan saksi, pakar, organisasi profesi, dan/ atau pihak terkait lainnya.
Menyatakan Pendapat
Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan hak angket merupakan salah satu instrumen guna menyelidiki kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dalam penyelenggaraan negara.Karenanya,kisruh perpajakan terutama setelah skandal mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan terkuak sangat mungkin ditelusuri lebih jauh dengan menggunakan hak angket.
Dalam konteks itu,menjadi masuk akal bila pada awalnya sejumlah politisi DPR, termasuk dari Partai Demokrat,“berpacu” untuk mendorong penggunaan hak angket. Meski demikian, dalam perkembangannya, di antara para penggagas awal tersebut seperti melihat ada yang salah dengan mendorong penggunaan hak angket. Dari semua yang membatalkan keinginan tersebut, yang paling menarik adalah mundurnya sejumlah politisi dari Partai Demokrat. Tidak hanya itu, Partai Demokrat melakukan langkah lebih jauh, yaitu menggunakan kekuatan Setgab untuk menolak hadirnya Pansus Hak Angket Pajak. Barangkali,salah satu dari argumentasi yang membuat Partai Demokrat amat serius adalah kemungkinan berkembangnya hak angket menjadi hak menyatakan pendapat.
Terkait dengan kemungkinan itu,Pasal 182 ayat (1) UU MD3 menyatakan apabila rapat paripurna memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Sebagai sebuah partai politik tempat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berasal, semua kemungkinan yang dapat mengarah pada langkah menggunakan hak menyatakan pendapat harus mampu dicegah sejak dini.
Apalagi, dalam situasi yang hari demi hari mulai muncul ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, manuver politik dengan menggunakan hak-hak konstitusional dapat terakumulasi menjadi langkah konkret menuju pemakzulan sebagaimana diatur oleh Pasal 7B UUD 1945. Bagaimanapun, sekiranya segala penyimpangan perpajakan dapat dibuktikan secara meyakinkan, bukan tidak mungkin di antara alasan pemakzulan dapat dipenuhi.
Dalam hal ini,Pasal 7A UUD 1945 menyatakan: “Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannnya oleh MPR atas usul DPR,baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil Presiden.” Bila terbukti, langkah menuju pemakzulan bisa menjadi lebih dekat terutama setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat untuk memulai langkah pemakzulan yang diperberat dalam UU MD3 tidak lagi mengikat.
Jual Beli Hak Angket
Terlepas masalah di atas, langkah untuk menggunakan hak angket dalam mengurai masalah pajak, pilihan menggunakan hak konstitusional tersebut tidak mendapat sambutan antusias bagi sebagian besar publik lebih karena pertimbangan bahwa skandal pajak sedang berada dalam wilayah penegakan hukum. Dengan kondisi seperti itu, penggunaan hak angket pajak potensial mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Bisa jadi,langkah politik dengan menggunakan jalur hak angket akan membawa proses hukum ke ranah politisasi. Bila hal itu terjadi, proses penyelesaian secara hukum skandal mafia pajak dapat saja memasuki jalan buntu. Dalam pengertian itu, bila memang hendak membongkar sampai ke akar-akarnya,kekuatan politik di DPR harus memberikan dukungan bagi penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pengertian ini, tidak boleh dipersamakan antara skandal mafia pajak dengan skandal Bank Century. Dalam skandal Century,pilihan menggunakan hak angket menjadi menarik karena prosesnya seperti mengalami mati suri. Selain itu, pilihan menggunakan hak angket sangat mungkin melumpuhkan kembali penggunaan fungsi-fungsi konstitusional DPR.
Pengalaman penggunaan hak angket Century membuktikan, DPR gagal menggunakan fungsifungsi konstitusional secara optimal. Bahkan, yang paling ditakutkan, penggunaan hak angket akan memicu politik transaksional yang jauh lebih parah. Bagaimanapun, publik tidak akan pernah menerima bila hak angket DPR diperjualbelikan.(*)
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur PUSaKO FH Unand Padang