Monday, 28 March 2011

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali menawarkan usulan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan catatan yang ada, gagasan perubahan yang ditawarkan saat ini merupakan yang ketiga kalinya.


Dua tawaran sebelumnya disampaikan oleh DPD generasi pertama (2004–2009). Usulan pertama dikemukakan sekitar pertengahan 2006 yang berkisar pada upaya penguatan fungsi legislasi DPD dalam Pasal 22D UUD 1945. Gagasan melakukan penataan ulang atas Pasal 22D UUD 1945 tidak begitu mendapat sambutan memadai dari banyak partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Alasannya, dengan hanya membatasi diri pada perubahan Pasal 22D saja, DPD dinilai partai politik terlalu mengedepankan kepentingan sendiri.

Tulisan ini mengambil fokus pada ide membuka ruang bagi calon presiden (dan wakil presiden) yang tidak berasal dari partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tetapi berasal dari perseorangan.Bagaimanapun, kemauan dan keberanian DPD membuka kembali masalah ini dapat dikatakan sebagai upaya penting menjemput dan membuka ulang perdebatan sekitar calon Presiden perseorangan yang telah lama tenggelam.

Jalan tengah

Kehendak untuk memunculkan calon perseorangan hampir sama usianya dengan keinginan untukmelakukanpemilihanpresiden secara langsung.Berdasarkan sejarah perubahan UUD 1945,upaya mengubah pemilihan presiden dari pola perwakilan menjadi pemilihan langsung sangat alot.Akhirnya, pemilihan secara langsung menjadi pilihan yang tidak terhindarkan demi mempertahankan dan memurnikan sistem presidensial. Berbarengan dengan itu, didorong pula wacana untuk memberikan ruang bagi calon yang bukan berasal dari partai politik atau gabungan partai politik untuk memperebutkan kursi presiden.

Logika yang dikembangkan sangat sederhana, calon perseorangan memberikan kesempatan lebih luas kepada pemilih untuk menentukan pilihan. Namun, tidak seperti pemilihan presiden langsung, gagasan calon perseorangan menghadapi resistensi sejumlah kekuatan politik di MPR. Bagi mereka,menyepakati pemilihan langsung dianggap sebagai bentuk “kekalahan”atas desakan publik. Dengan begitu, sekalipun kehadiran calon perseorangan merupakan kelaziman dalam praktik sistem presidensial, mendorong calon presiden perseorangan seperti membelalak di dalam ruang gelap.

Meski demikian, sebagai lembaga yang berwenang mengubah UUD 1945, MPR tidak mungkin mengingkari aspirasi yang berkembang. Karenanya, MPR berupaya mencari “titik-temu” dengan memberikan ruang bagi semua partai politik/gabungan partai politik peserta untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden. Dalam pengertian itu,kehadiran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 merupakan jalan tengah antara keinginan memberikan kesempatan bagi partai politik yang mendapat dukungan besar dalam pemilu legislatif dengan membuka ruang bagi calon perseorangan.

Dari cara merumuskan norma, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umumadalah norma yang bersifat tertutup. Norma demikian tidak mungkin dibuka (diterobos) dengan membuat rumusan (aturan) berbeda di tingkat undang-undang. Secara teori, selain langkah perubahan formal,norma tertutup seperti itu hanya mungkin diterobos melalui penafsiran hakim atau kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan.

Sejauh ini, upaya menerobos Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah dicoba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, MK menolak permohonan untuk memberi ruang bagi calon yang tidak berasal dari partai politik. Secara legal formal, sikap MK tidaklah keliru.Namun tidak pula dapat dikatakan salah bila dulunya MK membuka kesempatan bagi calon presiden yang berasal dari unsur perseorangan. Misalnya, dalam teori perubahan konstitusi,KC Wheare (2005) mengatakan bahwa hukum dasar (legal basics) masih dapat diubah melalui penafsiran hakim (judicial interpretation).

Selain itu, tanpa mengubah aturan tertulis yang ada,norma tertutup dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 masih mungkin memberi ruang terhadap calon perseorangan dengan cara membangun kebiasaan dalam praktik ketatanegaraan (convention). Jalan seperti ini bukan pilihan yang sama sekali baru dalam praktik sistem ketatanegaraan Indonesia. Pada awal kemerdekaan, misalnya, pola parlementer dipraktikkan menggantikan sistem presidensial tanpa harus mengubah UUD 1945 yang berlaku saat itu.

Namun melihat perilaku politik yang ada saat ini, berharap hadirnya convention sama seperti meminta sisik kepada belut. Melihat kemungkinan judicial interpretation dan/atau convention untuk mengubah Pasal 6A ayat (2) sangat sulit, perubahan formal menjadi sebuah pilihan yang tak terelakkan. Dalam pengertian itu,tidak tepat mengatakan bahwa gagasan calon perseorangan yang diusung DPD sebagai bentuk pengerdilan partai politik. Bahkan, bila berpikir jernih, calon perseorangan dapat meminimalkan praktik oligarki yang tumbuh subur di sejumlah partai politik.

Tidak hanya itu, demi memenuhi salah satu hak dasar warga negara, yaitu right to vote and right to be elected, membuka kesempatan bagi calon perseorangan menjadi pilihan yang tak terelakkan. Karenanya, semua kalangan harusnya memberikan apresiasi dan menyambut langkah DPD menjemput kembali calon presiden yang berasal dari perseorangan.●

SALDI ISRA
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Ketua Program S-3 Ilmu Hukum
Universitas Andalas, Padang