Beberapa saat setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus HP Tambunan secara terangterangan menyatakan kekesalannya atas Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). 

Tidak tanggung-tanggung, Gayus menuding Satgas telah memanfaatkan kasusnya untuk kepentingan politik. Tidak hanya itu, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini juga menuding Satgas mengembuskan isu-isu yang tidak benar seperti bertemu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di Bali dan seringnya Gayus pergi ke luar negeri. Sontak, tudingan Gayus kepada Satgas tersebut menimbulkan kehebohan luar biasa besar dalam jagat penegakan hukum negeri ini. Begitu hebohnya, tudingan itu mampu menggeser fokus pemberitaan dari putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta bagi Gayus.Padahal, vonis pengadilan tersebut tidak mencapai setengah dari jumlah yang dituntut jaksa,yaitu 20 tahun.

Tudingan Gayus terasa makin membius ketika menyebut peran agen asing di tengah pusaran megaskandal ini. Tak pelak, tudingan Gayus menjadi amunisi bagi pihak-pihak yang telah lama gerah dengan kehadiran Satgas. Bila sebelum Gayus menyampaikan tudingannya, argumentasi yang paling sering digunakan adalah kehadiran Satgas merusak eksistensi lembaga penegak hukum yang ada. Begitu mendengar tudingan Gayus, mereka yang menolak Satgas seperti menemukan darah segar untuk mempersoalkan eksistensi Satgas. Dalam perkembangan berikutnya,penolakan terhadap Satgas bahkan menjadi semakin terbuka. 
Pengakuan 

Bila dibaca dengan teliti,Keputusan Presiden Nomor 37/2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Keppres No 37/ 2009) terlihat dengan jelas bahwa misi Presiden membentuk Satgas adalah mempercepat pemberantasan mafia hukum.Terkait tugas itu,poin ketiga Keppres No 37/2009 menegaskan: Satgas bertugas melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar upaya memberantas mafia hukum berjalan dengan lebih efektif. Untuk menjalankan tugas itu, Satgas diberi kewenangan untuk bekerja sama dengan semua lembaga yang terkait dengan berada dalam ranah penegakan hukum. 

Bagi kalangan yang concern terhadap agenda pemberantasan mafia hukum, yang jauh lebih mendasar dari kehadiran Keppres No 37/2009 adalah pengakuan bahwa mafia hukum benar-benar ada dan keberadaannya menjadi ancaman nyata dalam penegakan hukum. Dari berbagai perspektif,pengakuan tersebut begitu penting guna membangun strategi untuk melakukan perlawanan secara jelas. Banyak kalangan sadar,perang terhadap mafia hukum nyaris tidak mungkindilakukanbilaiadianggap tidak pernah hadir dan dinilai tidak mengancam penegakan hukum. Sekalipun secara eksplisit Keppres No 37/2009 tidak menyebut ancaman mafia hukum, dari frase “untuk lebih mempercepat pemberantasan mafia hukum” yang terdapat dalam konsiderans “menimbang”, membuktikan bahwa ancaman mafia adalah sesuatu yang nyata sehingga diperlukan percepatan untuk memberantasnya. 

Pada batas- batas tertentu, pengakuan tersebut tidak berbeda jauh dengan Instruksi Presiden Nomor 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres No 5/2004). Dulu, ketikaPresidenmenerbitkanInpres No 5/2004, di tengah ancaman praktik korupsi yang makin sistemik dan masif,semua kalangan merasa penting adanya komitmen mempercepat pemberantasan korupsi. Dalam konteks itu, Keppres No 37/2009 hadir dalam pesan dan semangat yang tidak jauh berbeda, praktik mafia benar-benar tengah menggerogoti penegakan hukum negeri ini sehingga perlu ada langkah darurat untuk mempercepat pemberantasannya. Kehadiran Keppres No 37/2009 juga tidak hanya merupakan pengakuan bahwa praktik mafia hukum benar ada, tapi menjadi dasar untuk memberantas mafia hukum.

Sesuai UUD 1945,tindakan membentuk Satgas adalah konsekuensi logis dari kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Karena itu,mempersoalkan kehadiran Satgas berarti menolak kehadiran Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam posisi demikian,mengabaikan ancaman dan potensi ancaman yang mungkin timbul dari praktik mafia hukum sama saja dengan membiarkan negeri ini dikendalikan oleh para mafia.

“Lidah Presiden” 

Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhyono menerbitkan Keppres No 37/2009, banyak kalangan yang concern terhadap ancaman praktik mafia hukum telah memberikan kritik.Secara umum kritik tersebut berkisar pada kekhawatiran bahwa sulit memberantas praktik mafia hukum hanya dengan modal Keppres No 37/2009. 

Selain hadir dengan wewenang yang amat terbatas, Satgas sepertinya hanya mungkin menjangkau praktik mafia yang berada di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Karena alasan itu pula, Direktur Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar pernah menggerutu bahwa Keppres No 37/2009 seolah-olah melihat praktik mafia hukum hanya terjadi di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Gerutu Zainal itu semakin mendapat alasan pembenar karena Satgas hanya bertugas melakukan koordinasi,evaluasi, koreksi, dan pemantauan agar upaya memberantas mafia hukum berjalan dengan lebih efektif.

Merujuk pengalaman yang ada,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kewenangan ekstra (extraordinary) saja dapat dikatakan gagal melakukan koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam memberantas mafia hukum, nyaris tidak terdengar suarasuara dari pegiat antikorupsi dan mereka-mereka yang concern terhadap agenda penegakan hukum untuk membubarkan Satgas. Di tengah segala keterbatasan yang ada, Satgas selalu didorong untuk bekerja optimal membongkar praktik mafia hukum.Tidak hanya itu, Satgas juga didorong mempersiapkan dan membangun desain besar guna memberantas mafia hukum. 

Dorongan ke arah itu sangat mungkin karena secara eksplisit Keppres No 37/2009 memberikan wewenang bagi Satgas wewenang untuk melakukan penelaahan dan penelitian. Tidak ada desakan untuk membubarkan Satgas sebetulnya tidak dapat dilepaskan dari pemaknaan bahwa Satgas dapat dilihat sebagai “lidah Presiden” dalam upaya memberantas praktik mafia hukum. Banyak pihak percaya, selama lidah tersebut masih ada,suarasuara dan kesempatan untuk memberantas mafia hukum masih mungkin terdengar dari lingkungan Istana. Dalam konteks itu, yang perlu didorong terus-menerus, bagaimana agar suara-suara tersebut makin lama semakin lantang. Sejauh ini, terutama dalam skandal Gayus, Satgas cukup mampu bersuara lantang. Banyak pihak percaya, tanpa “suara”Satgas,misteri di pusaran skandal Gayus belum tentu akan sedahsyat sekarang. 

Menjaga Asa 

Sejumlah catatan menunjukkan, penolakan terhadap Satgas telah banyak terjadi. Misalnya, seorang karyawan swasta bernama Haris Rusly pernah mengajukan judicial review (uji materiil) Keppres No 37/2009 ke Mahkamah Agung (MA).Barangkali karena melihat urgensi pemberantasan praktik mafia hukum, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan keberatan yang diajukan Haris Rusly. Dengan putusan MA tersebut,dapat dikatakan tidak mungkin lagi mempersoalkan eksistensi Keppres No 37/2009 melalui jalur hukum terutama menggunakan jalur judicial review.

Mereka yang merasa tidak senang dengan kehadiran Satgas bisa jadi akan menggunakan berbagai cara.Salah satu di antaranya melakukan langkah politik dan pembusukan sistemik atas Satgas. Setidaknya, langkah politik tersebut dapat diendus dari permintaan beberapa partai politik untuk membubarkan Satgas. Selain dapat dinilai tidak menghormati kewenangan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, setidaknya, langkah politik tersebut juga dapat dibaca sebagai bentuk ketakutan atas kehadiran Satgas. Penilaian seperti itu muncul terkait pengalaman yang ada sebelumnya misalnya ketika ada “gerakan politik” untuk membonsai KPK. 

Guna menghadapi sejumlah langkah politik untuk membubarkan (menghancurkan) Satgas,lembaga yang dibentuk oleh Keppres No 37/2009 ini harus mampu menunjukkan dan meningkatkan kinerjanya dalam memberantas praktik mafia hukum.Berkaca dari pengalaman KPK, lembaga yang diberi wewenang extra-ordinary dalam memberantas korupsi ini mampu terus bertahan di tengah hempasan gelombang berbagai pihak yang hendak menghancurkan KPK. Kemampuan bertahan itu terjadi karena KPK dinilai cukup memberi asa dalam agenda pemberantasan korupsi.Tapan hal itu, KPK bisa jadi telah sejak lama berkalang tanah. 

Percayalah, bila mampu menumbuhkan dan memberikan asa dalam memberantas praktik mafia hukum, publik akan memberikan energi luar biasa besar untuk mempertahankan eksistensi Satgas.Karena itu, sepanjang bekerja dalam koridor pemberantasan mafia hukum, tidak sulit mengumpulkan energi publik untuk menolak para penolak Satgas.(*) 

Prof Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Padang

Sumber: Seputar Indonesia I Foto: Istimewa