Friday, 14 January 2011
Anda masih ingat dengan Artalyta Suryani alias Ayin? Saya kira
masih.Bila Anda lupa,izinkan saya membangunkan kembali memori Anda.
Ayin bukan perempuan biasa.Ketika melakukan suap kepada jaksa Urip Tri
Gunawan, dia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).Peristiwa yang terjadi sekitar awal Maret 2008 tersebut menjadi
tontonan publik bagaimana "perselingkuhan"antara penegak hukum dengan
mafia hukum yang sekaligus mempertontonkan betapa telanjangnya
jualbeli kasus dengan salah satu penikmat dana BLBI oleh beberapa
jaksa di Kejaksaan Agung. Dikatakan bukan perempuan biasa karena
dengan merujuk rekaman pembicaraan yang diperdengarkan di ruang
pengadilan, Ayin begitu mudahnya menghubungi sejumlah petinggi
kejaksaan.
"mengatur"salah seorang petinggi kejaksaan guna mempersiapkan skenario
agar dia tidak ditangkap KPK.Bahkan,kepada Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso,Ayin meminta untuk
"menyelamatkan semua, orang-orang kita". Karena "perintah" itu, banyak
pihak menilai bahwa jaksa Urip bukan bertindak untuk kepentingan
sendiri. Pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(11/6/2008),dalam kasus suap yang melibatkan Ayin dan Jaksa Urip,
diperdengarkan pembicaraan antara Ayin dan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman.
Dalam tulisan "Membongkar Gedung Bundar" (Kompas, 18/8/2008), saya
kemukakan, bahasa Kemas dapat dibaca sebagai bentuk penghambaan
seorang petinggi kejaksaan kepada seorang perempuan bernama Ayin.
Misalnya, Kemas menanyakan,"Sudah dengar pernyataan saya kan?"Ayin
menjawab, "Good, very good." Jawaban itu mirip dengan kalimat yang
sering digunakan kepala gangster saat anak buahnya berhasil
menjalankan instruksi dengan baik. Sebagai tambahan untuk menguatkan
memori Anda,ingat kembali kunjungan Satgas Antimafia Hukum ke Rumah
Tahanan Pondok Bambu.Kunjungan tersebut benarbenar membelalakkan mata
kita, betapa Ayin menunjukkan dirinya sebagai perempuan super.
Dengan segala kemampuan yang dimiliki, Ayin mempertunjukkan kepada
publik bagaimana menyulap ruang tahanan menjadi ruangan supermewah.
Yang sulit dimengerti banyak pihak yang concern atas penegakan hukum,
tindakan Ayin tersebut tidak dilihat sebagai bentuk pelanggaran
serius. Kini, di tengah memori yang benarbenar mencabik-cabik rasa
keadilan publik, perempuan super bernama Ayin tersebut segera akan
menikmati udara segar dengan pembebasan bersyarat. Merujuk pada
keterangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis
Akbar,pembebasan bersyarat Ayin bukan disebabkan pemberian remisi,
tetapi karena yang bersangkutan memang sudah saatnya bebas.Sejalan
dengan pendapat Patrialis,Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Poppy
Pudjiaswati mengemukakan bahwa Ayin telah berkelakuan baik selama
berada di LP Tangerang (SINDO,13/1).
Tidak Memberi Penjeraan
Salah satu tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera (deterrent
effect) bagi pelaku maupun bagi masyarakat. Bila diletakkan dalam
kasus Ayin, sulit untuk mengatakan bahwa pemidanaan mampu memberikan
efek jera. Bahkan, dikaitkan dengan sejumlah pelaku tindak pidana
korupsi yang juga pernah ditahan, sepertinya rumah tahanan tidak
sepenuhnya mampu memberi rasa takut atau efek jera. Bukan tidak
mungkin, bagi sebagian mereka yang terbukti melakukan korupsi, rumah
tahanan hanya merupakan perlintasan antarwaktu.
Karena, bisa jadi, rumah tahanan menjadi tempat ramah untuk menghindar
dari penglihatan masyarakat. Sejumlah kasus memperlihatkan, rumah
tahanan justru menimbulkan luka yang mendalam karena perlakukan
istimewa yang diterima selama dalam masa tahanan. Dalam konteks
ini,banyak contoh membuktikan bahwa semakin kuat posisi politik
seorang tahanan, biasanya semakin mudah mendapatkan fasilitas dengan
segala kemudahan. Bila kekuasaan politik tidak begitu kuat,fasilitas
dan segala kemudahan masih bisa dinikmati sepanjang mampu menyediakan
uang untuk menyuap berbagai pihak yang terkait dengan otoritas rumah
tahanan.
Dalam konteks itu, fasilitas ruang supermewah di Rumah Tahanan Pondok
Bambu menjadi bukti betapa rumah tahanan gagal mencapai tujuan
pemidanaan yang sesungguhnya, terutama dalam upaya memberikan efek
jera. Bahkan, ketika "perselingkuhan" tersingkap ke publik, rumah
tahanan menambah luka bagi masyarakat yang menghendaki keadilan dalam
jagat penegakan hukum.Yang sulit dimengerti, hampir segala bentuk
penyimpangan yang terjadi di rumah tahanan menguap dan berlalu begitu
saja. Merujuk contoh lain, tercabikcabiknya rasa keadilan masyarakat
dapat dilihat dari skandal Gayus HP Tambunan selama berada dalam
tahanan. Sebagaimana diberitakan, Gayus menjadi figur yang menikmati
fasilitas luar biasa berupa kemudahan meninggalkan rumah tahanan.
Berdasarkan catatan yang ada, selama menjalani masa tahanan, Gayus
meninggalkan rumah tahanan hampir 70 kali. Dalam hitungan tersebut,
Gayus melakukan banyak perjalanan baik di dalam negeri maupun ke luar
negeri. Bahkan, sejumlah perkembangan menunjukkan, Gayus melakukan
praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Berdasarkan dua
contoh itu, sepertinya rumah tahanan hanya berfungsi sebagai panti
pijat bagi para koruptor. Dalam pengertian ini, menjalani masa tahanan
lebih merupakan tindakan penyegaran.
Karenanya, boleh jadi, rumah tahanan hanya fase untuk menurunkan
perhatian publik agar penegakan hukum seperti bekerja dengan
benar.Karenanya,jangankan memberikan efek jera, bagi sebagian mereka
yang menjalani tahanan, rumah tahanan menjadi arena melakukan tindak
pidana baru.Lalu, manamungkin diharapkan ada penjeraan dengan kondisi
seperti itu?
Pemerintah Mati Rasa
Dalam banyak hal, perjalanan kasus Ayin benar-benar mencabik-cabik
rasa keadilan. Sebagai tokoh sentral dalam skandal suap dengan jaksa
Urip, meski secara formal hakim telah memutus sesuai dengan batasan
yang ada,hukuman yang dijatuhkan kepada Ayin tidak dekat dengan rasa
keadilan masyarakat. Padahal, ketika proses persidangan, banyak
kalangan berharap agar jaksa dan hakim mau dan mampu melakukan
terobosan hukum sehingga Ayin diberi hukuman yang lebih berat. Karena
hanya menggunakan cara berpikir yang legal-formalistis, pidana yang
dijatuhkan terasa memenuhi syarat formal saja.
Merujuk pada lama pidana yang dijatuhkan hakim, yang tercabik- cabik
tidak hanya rasa keadilan masyarakat, tetapi juga jaksa Urip.
Sekiranya diletakkan dalam konteks tindak pidana suap, pemberi dan
penerima suap mempunyai peran yang hampir sama pentingnya.Namun dari
lama hukuman yang dijatuhkan, Ayin lebih beruntung karena hanya
dijatuhi pidana penjara lima tahun. Sementara itu, jaksa Urip jauh
lebih berat karena dihukum selama 20 tahun penjara. Dengan perbedaan
seperti itu, sulit untuk membantah bahwa Ayin diuntungkan dari cara
berpikir legalformalistis. Di tengah rasa keadilan yang tercabik-cabik
seperti itu, Ayin segera menikmati udara bebas dengan jalur pelepasan
bersyarat.
Merujuk pada Pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),adalah
benar bahwa Ayin telah hampir menjalani dua-pertiga masa tahanan yang
dijatuhkan hakim.Namun,ketentuan Pasal 15 KUHP tersebut tidak bisa
begitu saja diberikan. Setidaknya, pemberian pelepasan bersyarat harus
memperhatikan perilaku yang bersangkutan selama menjalani masa
tahanan. Berdasarkan pengertian itu, dengan melacak track-record
selama dalam masa tahanan, Ayin tidak layak mendapatkan fasilitas
dalam bentuk pelepasan bersyarat tersebut. Dalam hal ini, guru besar
hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej mengemukakan bahwa tindakan Ayin
mendapatkan fasilitas supermewah selama dalam masa tahanan merupakan
perbuatan tercela.
Selain itu, kejahatan Ayin menyuap jaksa Urip termasuk kategori
abstruction of justice. Bila dikaitkan dengan United Nation Convention
Againts Corruption (UNCAC), Ayin tidak perlu mendapatkan keringanan
dalam bentuk pelepasan bersyarat. Dengan adanya syarat yang tidak
terpenuhi,menjadi sulit menerima logika pemerintah untuk tetap
memberikan fasilitas pelepasan bersyarat kepada Ayin. Karenanya, sulit
diterima akal sehat bila fasilitas supermewah yang dinikmati Ayin
selama dalam tahanan, terutama di Rumah Tahanan Pondok Bambu, sama
sekali tidak mengubah sikap pemerintah.
Mengabaikan perbuatan tercela tersebut sama saja dengan membenarkan
tindakan Ayin. Bukankah meneruskan pelepasan bersyarat Ayin
membuktikan bahwa pemerintah tengah mengalami mati rasa?(*)
Prof Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur PUSaKO FH Unand, Padang
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/375735/