Rabu, 20 Oktober 2010 - 09:56 wib

Hari ini, 20 Oktober 2010, tepat satu tahun pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono menjalankan amanat rakyat menyelenggarakan pemerintahan.

Meski demikian, terdapat perbedaan tenggat waktu antara SBY dan Boediono. Dalam hitungan waktu, bila ditotalkan secara keseluruhan, SBY telah enam tahun memegang tampuk pemerintahan. Sementara, sebagai Wakil Presiden, Boediono baru setahun berada dalam lingkaran utama penyelenggara pemerintahan. Namun dikarenakan rezim periodisasi, SBY-Boediono secara bersama-sama baru satu tahun menjalankan roda pemerintahan.



Sebagai konsekuensi dari pemilihan langsung, tersedia banyak momen bagi rakyat untuk menilai capaian yang dilakukan Presiden-Wakil Presiden dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, untuk jangka pendek, rentang waktu 100 hari sejak pengambilan sumpah menjadi salah satu momen penting untuk menilai prestasi Presiden-Wakil Presiden. Namun, tenggat waktu 100 hari biasanya lebih banyak digunakan untuk menilai kecenderungan pemerintah baru.

Penilaian agak lebih utuh baru dapat dilakukan setelah pemerintah bekerja selama satu tahun. Bagaimanapun, penilaian satu tahun tentu jauh lebih komprehensif bila dibandingkan dengan penilaian 100 hari. Penilaian dalam kurun waktu tertentu terasa amat penting terutama bila terpilihnya pemerintahan baru diharapkan membawa perubahan besar.

Tidak hanya harapan perubahan besar bagi yang melanjutkan periode sebelumnya, penilaian menjadi tidak kalah pentingnya terutama dalam menilai kesinambungan dengan periode sebelumnya. Dalam hal perubahan besar, di Amerika Serikat misalnya, 100 hari masa Pemerintahan Barrack Obama merupakan salah satu momen penting melihat bagaimana janji-janji selama masa kampanye dibumikan.

Penilaian menjadi lebih konkret ketika masa kerja mencapai satu tahun. Sebagai salah satu bentuk kontrol, penilaian dalam tenggat waktu tertentu sulit untuk dihindarkan. Kondisi itu pula saat ini sedang berada di hadapan kita. Hari ini Pemerintahan SBY-Boediono genap berusia satu tahun. Dengan menggunakan logika rentang waktu, baik 100 hari maupun satu tahun, penilaian terhadap capaian dalam satu tahun terakhir akan jauh lebih komprehensif bila dibandingkan penilaian yang pernah dilakukan ketika momen 100 hari yang lalu.

Secara sistemik, penilaian dapat dilakukan pada semua agenda yang telah dilaksanakan termasuk dalam ranah penegakan hukum (law enforcement). Secara teoritis, setidaknya terdapat tiga unsur penting yang sering digunakan menilai hasil dan keberhasilan penegakan hukum, yaitu substansi hukum, capaian penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat. Untuk menilai capaian penegakan hukum selama satu tahun Pemerintahan SBY-Boediono, tulisan ini hanya akan memberikan fokus pada substansi hukum dan capaian penegak hukum.

Substansi Hukum

Dalam sistem hukum kita, bila berbicara substansi hukum maka rujukan pertama tertuju pada seberapa jauh perubahan besar yang dilakukan dalam substansi undang-undang yang terkait dengan penegakan hukum. Secara jujur harus diakui, penilaian menjadi tidak mudah karena kuasa membentuk undang-undang berada di tangan Presiden dan DPR. Namun, dari sejumlah undang-undang yang telah dihasilkan, sedikit sekali undang-undang yang berada di wilayah penegakan hukum.

Satu dari jumlah yang terbatas tersebut adalah persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara substansi, diketahui undang-undang tersebut sulit membawa perubahan besar dalam mencegah praktik pencucian uang. Selain hilangnya keberanian untuk memberikan peran besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, substansi yang telah disetujui masih memberikan peran besar bagi penyidik konvensional dalam tindak pidana pencucian uang.

Melihat perkembangan yang terjadi selama ini, lembaga penyidik konvensional sulit diharapkan memberikan efek jera. Lalu bagaimana dengan rancangan undang-undang yang lain? Sejauh ini telah terjadi penundaan berkelanjutan penyelesaian beberapa rancangan undang-undang yang berada di wilayah penegakan hukum. Misalnya, sampai saat ini nasib revisi Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial masih jauh dari selesai. Padahal, penyelesaian rancangan undang-undang itu menjadi salah satu kunci untuk optimalisasi fungsi pengawasan Komisi Yudisial.

Tanpa itu, sulit bagi Komisi Yudisial mengawasi secara optimal perilaku tercela para hakim. Dalam skala yang lebih luas, selama tahun pertama kinerja Pemerintahan SBY-Boediono nyaris tidak terdengar gagasan besar untuk memperbaiki sejumlah undang-undang yang dapat dikatakan sebagai titik sentral penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Padahal, dari substansi yang ada masih banyak muatan undang-undang yang tumpangtindih antara yang satu dengan lain.

Selama ini aturan yang demikian sering dijadikan sebagai instrumen untuk mendapat keuntungan non-hukum bagi penegak hukum. Dulu, selama periode 2004–2009, sekalipun tidak banyak dilakukan perubahan besar terhadap materi undang-undang yang ada, Presiden SBY mampu melahirkan produk hukum berupa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Sekalipun hasil yang dicapai tidak diketahui secara utuh, Instruksi Presiden tersebut cukup memberikan gambaran komitmen untuk memberantas korupsi. Barangkali, dalam satu tahun ini Pemerintahan SBY-Boediono agak sedikit terselamatkan dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Penegak Hukum

Dibandingkan dengan substansi hukum, wajah dan capaian penegak hukum dapat dikatakan jauh lebih memprihatinkan. Setahun SBY-Boediono memimpin negara ini terkuak banyak skandal yang melibatkan para penegak hukum terutama di lingkungan kepolisian dan kejaksaan yang membuktikan terjadinya praktik mafia hukum. Salah satu yang paling menonjol adalah kasus suap yang melibatkan pegawai pajak Gayus Tambunan. Dalam skandal tersebut terlihat jelas bagaimana oknum polisi dan jaksa “bermain” dengan petugas pajak.

Bahkan lebih jauh dari itu, di lingkungan kepolisian misalnya, potret buram penegak hukum dapat dilihat dari perlakuan yang diterima bekas Kabareskrim Susno Duadji. Melihat upaya polisi mencari-cari kesalahan Susno, terlihat ada bangunan solidaritas yang berlebihan untuk melindungi banyak pihak terutama petinggi kepolisian.

Dengan mata telanjang, begitu mudah melihat betapa Susno dijadikan sebagai musuh bersama. Padahal, jika Pemerintahan SBY-Boediono benar-benar mau melakukan perubahan total di kepolisian, keterangan Susno amat mungkin dijadikan pintu masuk untuk membongkar kebobrokan di lingkungan kepolisian.

Masih terkait dengan kepolisian, perasaan kita menjadi makin gundah begitu beredar khabar sejumlah petinggi kepolisian memiliki rekening tidak wajar. Sampai sejauh ini, tidak terlihat tanda-tanda ada upaya serius menelusuri rekening tidak wajar tersebut. Bahkan, yang membuat banyak kalangan trenyuh, suara Presiden SBY terdengar sayup-sayup dalam memberikan instruksi untuk menelusuri asal-muasal rekening tidak wajar itu. Padahal patut diduga, sumber pendapatan tidak wajar berpotensi merusak tujuan penegakan hukum yang hakiki.

Menggelisahkan

Dalam konteks yang lebih luas, potret yang terjadi di kedua lembaga penegak hukum itu membuktikan bahwa dalam satu tahun ini tidak terjadi perubahan bermakna dalam tubuh kepolisian dan kejaksaan. Padahal, sebagai lembaga yang berada langsung dalam wewenang Presiden, kepolisian dan kejaksaan bisa dipaksa bergerak cepat membenahi masalah internal. Namun secara jujur harus diakui, Presiden SBY seperti kehilangan energi mendorong perbaikan.

Karenanya, menjadi masuk akal jika sebagian masyarakat ragu dengan keseriusan Presiden SBY. Menilik kegagalan membenahi aparat penegak hukum, terutama yang berada langsung di bawah kuasa Presiden, pada tahun pertama Pemerintahan SBY-Boediono benar-benar menjadi tahun yang menggelisahkan.

Dalam batas-batas tertentu, kegelisahan tersebut makin bertambah karena Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan sedikit harapan dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi dalam satu tahun terakhir lebih banyak menghabiskan energi mereka menghadapi segala macam serangan yang hendak melemahkan lembaga yang diberi wewenang ekstra dalam memberantas korupsi ini.

Yang ditakutkan, bila kegelisahan tersebut tidak menemukan jalan keluar yang tepat, keinginan menegakkan hukum akan terkubur mati bersama rasa kecewa mendalam. Karena itu, tugas mahaberat Presiden SBY adalah menjawab kegelisahan tersebut sepanjang tahun kedua. Jika tidak, bersiaplah menerima cara rakyat memilih jalan dan caranya sendiri.(*)

Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusako FH Unand, Padang
Sumber:http://news.okezone.com/read/2010/10/20/58/384322/setahun-yang-menggelisahkan