Makelar Kasus Berjubah Legislatif?
Oleh : Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang DPR seharusnya tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak bangunan sistem termasuk yang dapat merusak bangunan sistem penegakan hukum.
''DUA hari berturut-turut harian Media Indonesia (30/4-1/5) mewartakan teror politik Dewan Perwakilan Rakyat terhadap agenda pemberantasan korupsi. Teror politik tersebut terjadi dalam acara dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (28/4). Sebagaimana diwartakan, setelah mencecar kinerja KPK, di penghujung rapat, Komisi III DPR meminta KPK menghentikan penanganan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan rekan mereka dari sejumlah partai politik.
Di antara kasus korupsi yang tengah ditangani KPK yang diminta Komisi III DPR untuk dihentikan adalah kasus penyalahgunaan dana otonomi khusus APBD 20052007 Kabupaten
Boven Digul yang merugikan ke uangan negara sebe sar Rp49 miliar. Dalam kasus ini, tersangka Yu sak Yaluwo (Bupati Boven Digul) merupakan kader Digul) merupakan kader Partai Demokrat. Begitu juga dengan kasus penyalahgunaan dana APBD 2000-2007 Kabupaten Langkat yang merugikan keuangan negara Rp31 miliar dengan tersangka bekas Bupati Langkat Syamsul Arifin. Sebagaimana diketahui, selain sedang menjabat gubernur, Syamsul Arifin merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatra Utara.
Tidak hanya yang terjadi di daerah, Komisi III DPR juga meminta KPK menghentikan kasus korupsi impor fiktif di Kementerian Sosial dengan tersangka mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp38 miliar ini tersangkut Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PPP. Bahkan yang paling sulit diterima akal sehat, Komisi III DPR juga mendesak KPK menghentikan skandal penyuapan dan gratifikasi pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom.
Bukan pertama Setelah melacak perilaku sejumlah anggota DPR dalam agenda pemberantasan korupsi selama lima tahun terakhir, penggunaan posisi politik mereka untuk melindungi aktivis partai politik yang terkait dengan kasus korupsi bukan merupakan kejadian yang pertama. Dalam banyak kesempatan, dengan menggunakan instrumen rapat dengar pendapat, Komisi III DPR sering meneror penegak hukum untuk menghentikan sejumlah kasus terutama yang berasal dari partai politik. Bagi mitra kerja Komisi III DPR (KPK, kejaksaan dan kepolisian), permintaan seperti itu akan menjadi dilema tersendiri.
Pada salah satu sisi, penegak hukum menyadari betul bahwa dukungan politik DPR diperlukan untuk keberhasilan agenda pemberantasan korupsi. Bagaimanapun dalam kondisi negara yang praktik korupsinya sangat masif, dukungan politik lembaga perwakilan rakyat akan membantu percepatan pemberantasan korupsi. Jamak diketahui, negara-negara yang praktik korupsinya begitu masif, agenda pemberantasan yang minus dukungan parlemen sulit mencapai hasil optimal. Di sisi lain, sering penegak hukum terpenjara dengan segala macam permintaan DPR menutup sejumlah kasus. Bagaimanapun, permintaan yang datang dari DPR akan memberikan tekanan politik amat besar bagi penegak hukum. Menilik pengalaman tekanan bagi penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi, permintaan untuk menutup kasus bukanlah pengalaman pertama. Bagi mereka yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi, tidak mudah melupakan hasil sebuah rapat Badan Musyawarah DPR (3/10-2006) gabungan Komisi II dan III DPR yang meminta agar Presiden menegur keras Jaksa Agung karena tidak tepat menggunakan dasar hukum dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang terkait dengan APBD. Karena tekanan itu, kasus-kasus korupsi APBD seperti menghilang ditelan bumi. Kalaupun ada kasus yang dilimpahkan ke pengadilan, putusan majelis hakim cenderung membebaskan para pelaku. Dengan merujuk pengalaman itu, patut diduga, acara dengar pendapat antara DPR dan sejumlah instansi penegak hukum tidak saja dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kemajuan penegakan hukum.
Namun amat mungkin dimanfaatkan untuk melindungi rekan-rekan anggota DPR yang terkait dengan kasus korupsi. Dalam koteks itu, menjadi masuk akal jika publik keberatan dengan pertemuan tertutup yang pernah diselenggarakan antara KPK dan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Logika penolakan publik sangat sederhana, jika dalam pertemuan terbuka saja Komisi III DPR berani meminta penghentian sejumlah kasus, tentu dalam pertemuan tertutup
jumlah kasus, tentu dalam pertemuan tertutup bisa lebih dari itu.
Terkait dengan perkembangan internal DPR tersebut, dalam tulisan `Jalan Mendaki Penegakan Hukum' (Media Indonesia, 4/1), dikemukakan bahwa dalam rentang waktu yang cukup lama, publik menyaksikan sendiri bagaimana memudarnya dukungan DPR atas agenda pemberantasan korupsi.
Kalaupun masih ada dukungan, suara itu lebih banyak berasal dari kalangan minoritas yang sulit menang dalam proses pengambilan keputusan. Meluruhnya dukungan legislatif hampir dapat dipastikan memberikan kontribusi negatif dalam agenda pemberantasan korupsi. Lebih jauh dari itu, permintaan Komisi III DPR itu mempertunjukkan kepada publik bahwa posisi politik DPR dapat menjadi ancaman penegakan hukum.
Teror politik Alasan pokok yang sering digunakan DPR untuk mendesak penegak hukum menghentikan kasus korupsi yaitu kriminalisasi politik kebijakan dan pengusutan kasus yang kental dengan nuansa politis. Misalnya, dalam kasus pengungkapan korupsi yang terkait rupsi yang terkait dengan APBD di atas, Komisi II dan III DPR menilai proses hukum yang dilakukan ke jaksaan atas anggota DPRD da lam berbagai kasus korupsi sudah m e ngarah k e kriminalisasi politik kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, kasus yang ditangani KPK, Komisi III menilai pengungkapan kasus kental dengan nuansa politis.
Khusus bagi lembaga yang diberi kewenangan extra-ordinary dalam memberantas korupsi, di tengah situasi yang terjadi saat ini, permintaan menutup kasus yang melibatkan sejumlah aktivis partai politik tersebut jelas akan mempersulit desakan Komisi III DPR akan menempatkan KPK dalam situasi dilematis. Pada satu sisi, membongkar skandal Bank Century sesuai dengan rekomendasi Pansus Hak Angket Century.
Sementara itu, di sisi lain, Komisi III DPR mendesak KPK menghentikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah aktivis partai politik. Yang ditakutkan banyak kalangan, KPK menjadi terombang-ambing di antara tekanan tersebut.
Situasi bisa menjadi lebih buruk karena KPK
harus mengantisipasi dampak dari putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo.
Sebetulnya, melihat cara kerja KPK, tidak tepat mengatakan telah terjadi tindakan kriminalisasi dan proses hukum yang bernuansa politis. Dalam konteks penegakan hukum, yang dapat dibaca adalah bentuk solidaritas yang kebablasan sejumlah kalangan di Komisi III DPR terhadap sesama kader partai politik. Oleh karena itu, per mintaan tersebut lebih dari sekadar inter vensi politik, bahkan merupakan teror politik terhadap penegak hukum. Khusus dalam kasus yang dikemukakan di awal tulisan ini, permintaan Komisi III DPR dapat dibaca sebagai teror politik ter hadap KPK. Citra negatif Sebagai institusi yang diberi ke wenangan konstitusional berupa fungsi pengawasan, DPR se harusnya tidak melakukan tindakan yang berpotensi merusak ba ngunan sistem termasuk yang dapat merusak bangunan sistem penegakan hu kum. Karenanya, tindakan seperti itu termasuk dalam salah satu bentuk itu termasuk dalam salah satu bentuk pelanggaran kode etik. Dalam kode etik DPR ditegaskan, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan, untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
Namun lebih dari sekadar persoalan kode etik, permintaan DPR untuk menghentikan sejumlah kasus korupsi kepada KPK akan makin mempersulit DPR keluar dari citra (image) negatif yang berkembang selama ini. Belum lenyap predikat sebagai salah satu episentrum praktik korupsi, sebutan DPR sebagai bungker koruptor (Media Indonesia, 1/5) bisa melekat lebih lama. Yang paling dikhawatirkan, di tengah upaya negeri ini membongkar praktik mafi a hukum dan makelar kasus, cara Komisi III ‘menyelamatkan’ aktivis partai politik yang menjalani proses hukum di KPK dapat saja dinilai banyak kalangan sebagai bentuk lain praktik makelar kasus. Sekiranya itu terjadi, sebutan ‘makelar kasus berjubah legislatif’ bisa melekat lebih lama di DPR.
Agar sebutan makelar kasus berjubah legislatif itu tidak terjadi, DPR harus menghentikan segala macam bentuk intervensi (termasuk teror politik) dalam proses penegakan hukum. Kalaupun harus ada intervensi, mestinya hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses hukum yang sangat mungkin ditunda-tunda oleh pene gak hukum. Yang perlu disadari semua kekuatan politik di DPR, negeri ini tidak akan pernah keluar dari cengkeraman korupsi jika komitmen DPR selalu terbelah dalam agenda pemberantasan korupsi.
Negeri ini tidak akan pernah keluar dari cengkeraman korupsi jika komitmen DPR selalu terbelah dalam agenda pemberanasan korupsi