Saldi Isra
DALAM agenda politik pemilihan presiden dan wakil presiden, sebagai pemilik kedaulatan, mayoritas rakyat yang memiliki hak pilih telah melaksanakan daulat mereka pada 9 Juli lalu. Sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum tuntas melakukan rekapitulasi secara nasional, arah daulat rakyat telah dari jauhjauh hari dapat dibaca. Paling tidak, rekapitulasi tingkat provinsi lebih dari cukup untuk menggambarkan hasil secara nasional. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, rekapitulasi yang dilakukan KPU sebatas menjumlahkan hasil di tingkat provinsi.
Mengikuti model rekapitulasi yang ada, mulai level terendah sampai di tingkat nasional, tahapan paling krusial telah dilewati dengan baik.
Buktinya, pergerakan suara paling rawan, mulai TPS sampai kecamatan, benar-benar berada dalam kawalan ketat. Apalagi, dengan bangunan sistem kontrol pengunduhan formulir C-1, kemungkinan adanya akrobatik perjalanan suara pada tahapan krusial tersebut dapat diminimalkan.
Sekiranya ada yang bermain curang, sistem yang dibangun KPU mampu melacak dengan mudah. Tambah lagi, kecurangan makin sulit dilakukan di tengah partisipasi publik yang begitu masif.
Namun, dalam kenyataannya, sejumlah bentangan fakta mengindikasikan penalaran yang wajar tersebut potensial tidak terjadi.
Misalnya, di sejumlah provinsi terjadi manuver dengan cara menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
Padahal, bilamana perhitungan di tingkat kabupaten/kota telah diterima, menolak rekapitulasi di tingkat provinsi kehilangan basis argumentasi alias tidak masuk akal. Tidak cukup sampai penolakan, tim Prabowo-Hatta secara terbuka meminta KPU untuk menunda pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Padahal, jika dilakukan penundaan, masyarakat akan semakin lama terjebak dalam suasana ketegangan.
Ujian kesiapan elite
Sebagaimana dikemukakan dalam `Kegalauan Menjelang Pemungutan Suara Pilpres' (Media Indonesia, 7/7), dengan hanya dua pasangan calon, Pemilu Presiden 2014 berpotensi menyediakan proses pemilu yang berkualitas dan sekaligus proses politik yang teduh dan menggembirakan.
Namun, apa hendak dikata, karena lebih berorientasi pada hasil, proses yang penuh keadaban tidak menjadi pemandu dalam berpolitik dan pelaku politik dengan mudah tergoda meng halalkan segala macam cara. Bahkan, peneliti senior LIPI Mochtar Pabottingi mengungkapkan kontestan merasa halal untuk memanipulasi fakta dan menyebarkan fitnah demi merebut kemenangan.
Sepanjang yang bisa dilacak, suasana yang tercipta menuju pemungutan suara benar-benar menghadirkan pembelahan dalam masyarakat. Namun, dengan berkaca pada beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya, saya tidak percaya bahwa pembelahan tersebut akan benar-benar memecah belah masyarakat. Bahkan, sejauh ini, masyarakat dapat menerima dan sekaligus menikmati perbedaan pilihan di antara mereka.
Oleh karena itu, terlepas dari b e r b a g a i ke tegangan menuju pemungutan suara, begitu pemilih menggunakan hak dan menentukan pilihannya, elite yang menjadi pelaku utama kontestasi pilpres harus menerima dan menghormati pilihan dan hasil daulat rakyat.
Pada titik itulah, ketika masyarakat mampu membuktikan bahwa perbedaan pilihan menjadi sesuatu yang biasa, hasil daulat rakyat menjadi ujian sesungguhnya bagi kontestan utama pilpres. Artinya, proses dan hasil rekapitulasi akan menjadi peristiwa penting untuk menilai kesiapan elit politik untuk menerima konsekuensi dari kontestasi politik terutama kesiapan menerima keka lahan. Sekiranya hanya siap untuk menerima kemenangan, berarti mereka dapat dikatakan jauh dari siap mengambil bagian dalam sebuah kontestasi politik. Karena itu, ujian sesungguhnya kesiapan dan kedewasaan para pelaku politik, dapat dibaca dari kesiapan ketika mengha dapi kekalahan.
Sebetulnya, jika melakukan manuver untuk menunda rekapitulasi dan kemudian berujung pada penolakan, kontestan pilpres tidak ha nya mem pertontonkan betapa mereka tidak siap menerima konsekuensi proses politik, tetapi juga potensial membawa konflik ke masyarakat. Karena itu, banyak pihak berpandangan, dalam pilpres yang sangat diperlukan ialah kedewasaan elite politik. Selama pelaku politik dewasa dan siap menerima kekalahan, kontestasi politik pilpres sangat jauh dari kemungkinan adanya pertikaian di masyarakat.
Apalagi, sampai sejauh ini, penyelenggara pemilu relatif mampu menjaga independensi mereka sampai ke tahap rekapitulasi.
Karena itu, jikalau memang memiliki niat untuk membangun negeri ini, menduduki kursi RI-1 dan RI-2 bukan menjadi satu-satunya cara untuk mengabdi. Paling tidak dengan memahami secara benar arah dan daulat rakyat, kontestan pilpres dapat dikatakan telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan demokrasi negeri ini. Untuk itu, bagi yang belum berhasil meraih mayoritas daulat rakyat, bentangan hasil rekapitulasi ini bukan sekaligus menjadi lonceng kematian. Dalam kaitan dengan ini, suatu kali, Akbar Tandjung pernah mengatakan bahwa politisi handal adalah `mereka yang mampu hidup berkali-kali'.
Pelajaran berharga
Meski tidak banyak, sejumlah kejadian dapat dijadikan contoh bagaimana seorang politikus memaknai dan menerima secara benar daulat rakyat. Misalnya, di tengah persaingan yang begitu ketat, Gubernur DKI Jakarta Fauzi `Foke' Bowo pernah memberikan contoh ideal bagaimana semestinya merespons hasil pemilihan. Masih segar dalam ingatan kita, Foke mampu membuat suasana teduh Ibu Kota dengan menyampaikan ucapan selamat kepada pesaingnya, Joko Widodo. Di daerah yang berbeda, sikap yang tak jauh berbeda juga ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo ketika kalah bersaing dengan Ganjar Pranowo.
Tak hanya ucapan selamat, keduanya juga meminta kepada pendukung masing-masing untuk menerima hasil pemilihan.
Sekiranya dilacak lebih jauh, Foke dan Bibit memiliki alasan cukup kuat untuk menunda atau meniadakan pengakuan bagi pihak lawan mereka.
Selain karena alasan mereka ialah petahana (incumbent), sejumlah hasil survei mengindikasikan bahwa mereka unggul sampai hari-hari terakhir menjelang pemungutan suara. Ketika daulat rakyat menentukan lain, keduanya dengan tulus menyampaikan ucapan selamat kepada pesaing mereka. Hebatnya lagi, ucapan selamat mereka sampaikan hanya beberapa saat setelah hasil akhir hitung cepat (quick count) diumumkan.
Pelajaran berharga yang diwariskan Foke dan Bibit tidak mungkin lagi hadir ke hadapan kita. Bayangan sebagian kalangan akan ada ucapan selamat, pada petang 9 Juli, dari pasangan calon pascahitung cepat (quick count) lenyap di tengah kegaduhan perbedaan hasil di antara beberapa lembaga survei.
Meskipun demikian, kesempatan yang tersisa masih amat memungkinkan meninggalkan pelajaran berharga dan melanjutkan tradisi yang diwariskan Foke dan Bibit.
Cara yang paling sederhana, kedua(tim)pasangan calon menahan untuk tidak melaku kan manu ver terkait dengan rekapitu lasi yang dilakukan KPU. Lebih jauh dari itu, untuk meneduhkan suasana dan sekaligus meneruskan langkah menyatukan kembali masyarakat yang terbelah, mayoritas masyarakat ingin mendengar pasangan calon yang kalah menyampaikan pidato penerimaan hasil rekapitulasi suara KPU (semacam concession speech) dan memberikan selamat kepada pemenang.
Bila memang ada semacam concession speech dari pasangan calon yang kalah, tentunya kita akan mendengar pula victory speech dari pemenang. Banyak kalangan percaya, untuk jangka panjang, pola ini akan menjadi warisan penting dalam perkembangan dan pertumbuhan demokrasi kita.
Jauh lebih terpenting, daulat rakyat akan benar-benar menjadi pemandu pergerakan kontestan pilpres di masa mendatang.
Pada salah satu sisi, dengan semacam concession speech, kita i ngin mendengar ajakan dari pasangan yang kalah kepada pendukungnya agar melupakan kekalahan dan bersatu di belakang calon terpilih demi membangun masa depan Indonesia. Begitu juga dengan victory speech, kita hendak mendengar dan melihat bagaimana pasangan pemenang mengapresiasi lawan politik.
Banyak pihak percaya, sekiranya yang dibayangkan ini benar-benar terjadi, sesaat setelah penetapan hasil rekapitulasi KPU, kita akan menikmati titik kulminasi Pilpres 2014.
Di atas itu semua, sekali lagi, jika apa yang dibayangkan ini benar-benar terjadi, kita boleh menepuk dada bahwa proses politik kita bergerak lebih dewasa.
Sengketa ke MK
Apa yang digambarkan tersebut hadir dengan asumsi bahwa hasil rekapitulasi KPU diterima terutama pasangan calon yang kalah. Namun, dalam tidak menerima, secara konstitusional, UUD 1945 memang memberikan ruang untuk membawa penetapan hasil rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi saya, jauh lebih baik menempuh jalan ke MK ketimbang melakukan manuver terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Namun, sepanjang proses telah berlangsung jujur, jauh lebih baik tidak memilih langkah ke MK. Bagaimanapun, jika tetap memaksakan ke MK, kita akan semakin lama keluar dari ke tegangan yang terjadi.
Dalam soal ini, saya setu ju dengan pendapat se jumlah kalangan, jika selisih suara lebih dari 2%, sebaiknya tidak memilih langkah ke MK. Sekalipun dalam hitung an persentase dikatakan kecil, angka 2% terse but melingkupi jumlah pemilih le bih dari 3 juta. De ngan berkaca pada pengalaman sengketa pemilu kepala daerah dan pemilu legislatif, pasti sangat sulit untuk membuktikan terjadi kekeliruan yang dilaku kan penyelenggara pem ilu dalam menghitung suara pasangan calon.
Kalau selisih lebih besar daripada 2%, pasti semakin sulit untuk mendalilkan kesalahan rekapitulasi di MK.
Biasanya, dalam hal kesulitan untuk membuktikan bahwa terjadi kesalahan dalam rekapitulasi, pemohon akan menggunakan dalil telah terjadi pelanggaran yang bersifat `sistematis, terstruktur, dan masif' (STM). Na mun, perlu diingat, dengan berka ca pada sengketa hasil Pemilu Le gislatif 2014, MK sudah hampir meninggalkan argumentasi terjadinya pelanggaran yang bersifat STM. Karena itu, hampir dapat dipastikan, mengajukan permohonan dengan dalil tersebut akan dengan mudah terpental di MK. Ka rena itu, agar luka dari proses dan hasil pilpres tidak lebih dalam, mengambil langkah dan ber tindaklah sesuai dengan arah daulat rakyat ialah pilihan yang bijak.