Jumat, 12 November 2010 | 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, MK tidak akan mengganggu kerja tim investigasi internal yang dipimpin Refly Harun, praktisi hukum tata negara. Mahfud akan membiarkan tim bekerja hingga laporan akhir diserahkan pada 8 Desember 2010.

”Tim silakan bekerja. Kami tidak akan mengganggu. Mau diam-diam atau terang benderang, silakan,” ungkap Mahfud, Kamis (11/11), di sela-sela acara peluncuran buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, tim investigasi internal MK menyatakan akan merahasiakan pergerakan mereka selama memeriksa saksi-saksi. Hal ini dilakukan demi menjaga independensi dan intervensi, termasuk dari pimpinan MK (Kompas, 11/11).

Mahfud menjelaskan, pihaknya tidak mempersoalkan substansi yang dikerjakan tim. Pimpinan MK hanya akan menerima laporan resmi pada akhir kerja tim dan akan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Tidak enak

Hakim konstitusi Akil Mochtar mengaku tak enak secara psikologis menghadapi isu miring seputar dugaan mafia kasus di MK. Rasa tidak enak itu muncul, baik kepada sesama rekan maupun keluarga, istri, dan anak.

”Paling tidak kondisi seperti ini membuat kami jadi agak tidak enak. Kalau secara umum, tidak ada pengaruhnya. Rutin saja sidang, bekerja. Cuma itu tadi. Kami enggak enak perasaan seperti orang merhatiin kita. Ah, ini korupsi,” kata Akil.

Akil memiliki cara sendiri untuk melepaskan perasaan itu, misalnya dengan melontarkan dalam sidang agar jangan coba-coba menghubungi hakim.

”Saya tegaskan, yang bisa menolong Saudara dalam sidang itu hanya bukti dan kemampuan Saudara. Itu kami nyatakan setiap ada perkara baru. Itu untuk membentengi diri dan sebenarnya untuk melepas perasaan kesal juga,” kata Akil.

Sementara itu, tim investigasi telah menetapkan prosedur standar pelaksanaan investigasi. Tim rencananya menggelar rapat berikutnya pada Selasa pekan depan untuk membahas siapa saja saksi yang akan diperiksa. (ana)