Hukum

16 Nopember 2010
JAKARTA - Bambang Widjojanto yang menjadi anggota tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui jika tim yang dipimpin Refly Harun tersebut memiliki potensi konflik kepentingan.

”Ini ada komplikasi-komplikasi. Refly yang harusnya jadi pihak terperiksa, tapi jadi bagian dari tim. Bagaimana menjaga agar tidak terjadi conflict of interest,” kata Bambang, Senin (15/11).

Karena itu, untuk menghindari komplikasi-komplikasi yang dimaksud perlu dibuat prosedur standar operasional atau SOP. Salah satunya disepakati bahwa jika ada anggota tim yang akan menghubungi saksi sekurangnya harus ada satu saksi dari anggota tim lainnya. Sedangkan untuk mendatangi dan memeriksa saksi sekurang-kurangnya harus ada tiga anggota tim. ”Menghubungi tidak boleh sendiri, memeriksa tidak boleh berdua,” tambah Bambang.

Tim tersebut terdiri atas lima orang, yakni Refly Harun, Bambang Harimurti, Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, dan Saldi Isra.(D3-25)
sumber:http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/11/16/130319/13/Diakui-Potensi-Konflik-dalam-Tim-Refly-Harun