Majalah GATRA, No. 43, Thn 13, 12 September 2007.
(Bukan) Komisi Konstitusi
Oleh Saldi Isra
Dosen Hukum Tata Negara Fak. Hukum Univ. Andalas, Padang
Ketika menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (23/08), Presiden SBY mengusulkan untuk membentuk sebuah komisi nasional guna mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia secara menyeluruh. Kemudian, setelah pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Tampaksiring, Bali (31/08), komisi nasional yang dimaksudkan Presiden SBY adalah semacam Komisi Konstitusi.
Sejumlah kalangan berpendapat, usul Presiden SBY dapat dikatakan sebagai pelanggaran atas sumpah dan janji presiden. Argumentasinya sederhana, sebelum memangku jabatan, presiden telah disumpah dan berjanji untuk memegang teguh UUD 1945. Dalam pengertian itu, seharusnya Presiden Yudhoyono melaksanakan UUD 1945 bukan membuat kebijakan yang mengarah kepada mengubahnya.
Jika ditelusuri, melemahnya dukungan atas usul perubahan Pasal 22D yang diajukan DPD bermula dari penarikan dukungan Partai Demokrat. Ibarat tanah longsor, langkah Partai Demokrat diikuti oleh mayoritas partai politik pendukung pemerintah. Karenanya, tidak berlebihan kandasnya usulan perubahan yang diajukan DPD dikaitkan dengan Presiden Yudhoyono.
Sekalipun tidak melanggar UUD 1945, gagasan membentuk komisi konstitusi belum tentu akan memberi makna dalam melanjutkan agenda pembaruan UUD 1945. Misalnya, menyangkut waktu merealisasi hasil kerja komisi konstitusi. Jika hasil kerja yang dilakukan sekarang diagendakan setelah Pemilu 2009, tidak ada jaminan bahwa pemerintah sekarang akan tetap berkuasa. Kalaupun tetap berkuasa, belum tentu semua partai politik pendukung pemerintah setuju dengan usulan Presiden Yudhoyono membentuk komisi konstitusi.
Karena kemungkinan hasil kerja komisi konstitusi baru akan agendakan setelah Pemilu 2009, dukungan pimpinan MPR (termasuk DPR dan DPD) belum tentu dapat dijadikan jaminan. Pengalaman hasil kerja Komisi Konstitusi 2002 membuktikan, MPR Periode 2004-2009 tidak terikat dengan hasil kerja lembaga yang dibentuk MPR Periode 1999-2004. Padahal, ketika menerima hasil kajian Komisi Konstitusi 2002, dijanjikan bahwa hasil kajian itu akan ditindaklanjuti oleh MPR Periode 2004-2009.
Sebetulnya, jika serius dengan gagasan membentuk komisi konstitusi, Presiden Yudhoyono seharusnya berupaya ‘menoleh’ ke Thailand ketika membentuk Konstitusi 1997. Ketika itu, komisi konstitusi dibentuk dengan memberi dasar hukum di tingkat konstitusi. Caranya, mengamandemen aturan yang memberikan kewenangan proses perubahan UUD dari tangan parlemen ke komisi konstitusi. Dengan perubahan itu, parlemen diberikan kewenangan sebatas menyetujui hasil kerja komisi konstitusi. Jika parlemen menolak, referendum menjadi pilihan terakhir.
Dalam konteks itu, keseriusan Presiden Yudhoyono amat ditentukan dengan model komisi konstitusi yang akan dibentuk serta dasar hukum pembentukannya. Jika tidak mampu melakukan terobosan penting dan hanya mengulang yang pernah ada, hasil kerja komisi konstitusi hanya akan menambah panjang daftar kegagalan upaya pembaruan sistem ketatanegaraan di negeri ini. Artinya, komisi konstitusi yang digagas Presiden Yudhoyono bukan komisi konstitusi yang sesungguhnya.