UAS - Hak Menguji Perundang-undangan - Sem Ganjil 2013/2014
Petunjuk Soal:
a. Ujian dikerjakan di rumah (take-home exam).
b. Tidak diperkenankan ujian susulan.
c. Jawaban dikumpulkan pada tanggal 16 Desember 2013 Pukul 13.00 – 14.30 WIB.
d. Jawaban ditulis tangan di kertas double folio.
Questions:
-
Konsep hak menguji peraturan perundang-undangan berkembang sejalan dengan perkembangan prinsip konstitusionalisme di masing-masing negara. Setiap negara memiliki latar belakang yang berbeda ketika mengadopsi konsep constitutional review. Jelaskan perbedaan dan latar belakang constitutional review di Amerika Serikat, Austria, Jerman dan Indonesia!
-
Penafsiran hukum merupakan metode yang digunakan oleh Hakim Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945. Berikanlah analisa saudara terhadap salah satu putusan Mahkamah Konstiusi yang menggunakan minimal tiga model penafsiran!
-
Jelaskanlah kelemahan judicial review yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Perma tentang Hak Uji Materil yang pernah berlaku dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang!
-
Berikanlah analisa saudara mengenai salah satu putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak memiliki mufakat bulat (baik concurring opinion dan/atau dissenting opinion)!
-
Di dalam tulisannya pada harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013, dengan judul: Memudarnya Mahkota MK, Prof. Saldi Isra menyatakan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan mahkota Mahkamah Konstitusi.
a. Mengapa pengujian UU dikatakan sebagai mahkota Mahkamah Konstitusi?
b. Apa yang menyebabkan memudarnya mahkota tersebut?
c. Apakah yang perlu dilakukan agar pengujian undang-undang yang merupakan mahkota MK tidak memudar ?
SELAMAT BEKERJA