Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Beberapa Pemikiran ke Arah Perbaikan)
Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
(Beberapa Pemikiran ke Arah Perbaikan)*
Oleh Saldi Isra©
Pendahuluan
Setiap menjelang Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), minimal ada dua persoalan pokok yang selalu mendapat perhatian yang amat luas. Pertama, materi apa saja yang akan ditetapkan oleh MPR dalam menentukan perkembangan ketatanegaraan lima tahun ke depan. Biasanya, dengan membaca ketetapan MPR dapat diperkirakan apakah ada atau tidak upaya lembaga tertinggi negara ini menciptakan perbaikan dalam sistem ketatanegaraan secara signifikan. Kedua, pengeisian jabatan presiden dan wakil presiden.
Di antara persoalan itu, masalah pengisian jabatan presiden dan wakil presiden selalu mendapat perhatian yang amat serius karena ketentuan dasar pengisian lembaga kepresidenan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sedemikian ringkas sehingga membuka kemungkinan lahirnya penafsiran ganda dan penafsiran itu cenderung kontroversial. Apalagi, UUD 1945 memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada eksekutif (executive heavy).[1] Dengan demikian, lembaga kepresidenan menjadi sesuatu yang luar biasa dan amat istimewa. Bahkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan dan tanggungjawab terpusat di tangan presiden (concentration of power and responsibilities upon the president). Ketentuan tersebut diperparah lagi dengan lahirnya lebih rendah yang mem-back up kekuasaan.
Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, belum
* Beberapa bagian dari tulisan ini adalah penyempurnaan dari artikel penulis yang berjudul “Wakil Presiden Jadi Ketua DPD?”, Kompas, 04 Maret 1998; dan “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”, Buletin Format LBH Padang, Edisi Maret 1998.
© Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.
[1] Tentang besarnya kekuasaan eksekutif dalam UUD 1945, lihat Muhammad Ridwan Indra, (1988), Dalam UUD 1945 Kekuasaan Eksekutif Lebih Menonjol (Executive Heavy), CV Haji Mas Agung, Jakarta; Muhammad Ridwan Indra dan Satya Arinanto, (1992), Kekuasaan Presiden dalam UUD 1945 Sangat Besar, CV Mas Agung, Jakarta.