Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Wakil Ketua & Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia • Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas • Pendiri PUSaKO.
Latar Belakang & Perjalanan Masa Muda
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. lahir di Paninggahan, Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 20 Agustus 1968. Beliau merupakan putra keenam dari tujuh bersaudara pasangan Ismail, seorang petani gigih, dan Ratina. Kisah di balik nama beliau memiliki keunikan tersendiri; sejak lahir beliau hanya disematkan nama pendek, Sal. Ketika hendak mendaftar sekolah dasar, kepala sekolah menanyakan nama lengkap kepada sang ayah. Ayahnya kemudian menambahkan nama Isra, yang bukan merupakan singkatan peristiwa Isra Mi'raj, melainkan akronim filosofis perpaduan nama kedua orang tuanya: Is dari Ismail dan Ra dari Ratina.
Semasa menempuh pendidikan di SMA negeri, Saldi muda mengambil jurusan Fisika dan lebih akrab dengan rumus matematika serta sains empiris tanpa terbayangkan untuk menekuni ilmu hukum. Beliau sempat mengalami kegagalan dalam Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) selama dua tahun berturut-turut pada 1988 dan 1989. Keteguhan hatinya mendorong beliau merantau ke Jambi untuk bekerja dan menabung. Usahanya membuahkan hasil ketika pada tahun 1990 beliau berhasil lulus UMPTN dan diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang—sebuah jalan penakdiran yang kelak mengubah wajah ketatanegaraan Indonesia.
Puncak Akademis & Kepemimpinan PUSaKO
Transformasi dari disiplin ilmu eksakta menuju keilmuan hukum tata negara dilalui dengan prestasi gemilang. Pada tahun 1994, beliau dinobatkan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Nasional. Beliau menyelesaikan studi Sarjana Hukum pada Maret 1995 dengan predikat Summa Cum Laude (lulusan terbaik). Pemikiran ketatanegaraannya telah melampaui zamannya; dalam skripsi sarjananya tahun 1995, beliau telah menulis dan mengadvokasi urgensi pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia—delapan tahun sebelum lembaga pengawal konstitusi tersebut resmi berdiri pada tahun 2003.
Kecintaannya pada dunia pendidikan dan integritas ilmiah membawanya mengabdi sebagai dosen di almamaternya, Universitas Andalas, selama lebih dari dua dekade. Beliau memperdalam keahlian tata kelola pemerintahan publik dengan meraih gelar Master of Public Administration (M.P.A.) dari Universiti Malaya, Kuala Lumpur (2001). Pendidikan tingkat doktoral dituntaskannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 2009 dengan predikat Cum Laude melalui disertasi fundamental tentang reformasi sistem legislasi parlementer. Puncaknya, pada tahun 2010, beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Penuh (Profesor) Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Sebagai intelektual yang konsisten memperjuangkan pemerintahan bersih, Prof. Saldi Isra mendirikan sekaligus menjadi Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Di bawah kepemimpinannya, PUSaKO berkembang menjadi pusat riset ketatanegaraan dan lembaga pemikir (think-tank) terdepan di Indonesia yang gigih mengawal proses legislasi, pemberantasan korupsi, serta advokasi hak-hak konstitusional warga negara.
Pengawal Konstitusi di Mahkamah Konstitusi RI
Integritas moral dan ketajaman akademis Prof. Saldi Isra menjadikannya sosok yang dihormati lintas kalangan. Meskipun sempat berkali-kali ditawari posisi strategis di ranah politik praktis dan kabinet pemerintahan, beliau dengan tegas menolak demi menjaga independensi akademis.
Panggilan pengabdian tertinggi tiba ketika panitia seleksi nasional menyaring 45 kandidat untuk mengisi kekosongan jabatan Hakim Konstitusi pada tahun 2017. Prof. Saldi terpilih sebagai kandidat peringkat pertama yang direkomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia. Pada 11 April 2017, beliau resmi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Merdeka sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia. Kiprah peradilannya semakin kukuh ketika beliau dipercaya dan dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2023–2028 mulai 20 Maret 2023.
Dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusi, Prof. Saldi dikenal teguh mempertahankan prinsip penegakan hukum yang adil (electoral justice dan perlindungan HAM), kerap memberikan pertimbangan hukum yang mendalam, serta tidak segan menuliskan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution.
Warisan Pemikiran & Publikasi Ilmiah
Produktivitas ilmiah Prof. Saldi Isra tercermin dalam ratusan karya tulis, baik berupa buku teks akademis, jurnal ilmiah bereputasi internasional (seperti Australian Law Journal, Pouvoirs Prancis, International Journal of Law, Crime and Justice, hingga penerbit Brill dan Routledge), maupun kolom opini yang bernas di berbagai media arus utama seperti Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, dan Republika.
Beberapa karya buku monumental beliau yang menjadi rujukan wajib studi hukum ketatanegaraan antara lain: Pergeseran Fungsi Legislasi (2010), Membangun Demokrasi, Membongkar Korupsi (2010), Obstruction of Justice (2015), Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia (2019), hingga Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional (2020).
Kehidupan Pribadi & Inspirasi
Di balik ketegasan sikap dan ketekunan ilmiahnya, Prof. Saldi Isra menjadikan keluarga sebagai benteng moral utama. Beliau didampingi oleh istri tercinta, Leslie Annisaa Taufik, serta dikaruniai tiga orang anak: Wardah A. Ikhsaniah Saldi, Aisyah 'Afiah Izzaty Saldi, dan Muhammad Haifan Saldi. Bagi beliau, keluarga adalah tempat kembali yang senantiasa menanamkan kerendahan hati dan ketenangan dalam menghadapi beratnya tanggung jawab bernegara.