Jakarta Pengamat hukum dari Universitas Andalas Prof Saldi Isra menyarankan revisi UU KPK secara keseluruhan jangan dulu dilakukan sekarang ini. Menurut dia, nanti akan ada penumpang gelap yang bakal memangkas kewenangan KPK.

"Saya memang menyadari, ada masalah dan hal yang harus diperbaiki. Tapi kalau sekarang UU itu direvisi, jangan-jangan nanti ada penumpang gelapnya dan penumpang gelap itu yang bekerja keras sehingga kewenangan KPK dipangkas di sana," ujar Saldi.

 


Saldi mengatakan itu dalam diskusi yang digelar Sindo Radio bertajuk 'Merdeka Itu Relatif' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2012).

Menurut Saldi, KPK saat ini cukup melaksanakan UU yang sekarang berjalan saja. KPK juga jangan diintervensi dan ditakut-takuti oleh kekuatan politik.

"Saya kira UU yang sekarang dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Sementara itu dalam Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan diuji ke MK, menurut Saldi hal itu tidak dipermasalahkan. Menurut Saldi, uji materi untuk meminta tafsir pada UU yang menyebut jika KPK sudah melakukan penyidikan, Polri dan Kejaksaan harus mundur itu.

"Paling tidak untuk tafsir kepastian hukum. Kalau tarik-menarik seperti ini terus nanti penyelesaiannya jadi berlarut-larut dan kepastian hukumnya tidak ada. Saya rasa ini jalan terakhir saja. Saya termasuk orang yang memahami dan membaca UU ini," tutur Saldi.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Korlantas Polri, Saldi meminta Presiden SBY mendorong Polri.

"Yang paling penting sekarang kita mendorong Presiden agar keluar titah dari Presiden kepada Kapolri agar polisi membuka diri terhadap proses yang berjalan. Saya lebih di posisi itu," demikian Saldi.

(nik/gah)

http://news.detik.com/read/2012/08/11/125651/1989039/10/saldi-isra-jangan-sekarang-revisi-uu-kpk-nanti-ada-penumpang-gelapnya?9911012