Polhukam | Selasa, 7 Agustus 2012

 

Metrotvnews.com, Padang: Silang pendapat soal penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, terus bergulir. Pakar hukum tata negara dari Unversitas Andalas, Saldi Isra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berwenang. Lain halnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Sementara Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud Md menyarankan agar pimpinan KPK dan Polri duduk bersama menuntaskan kewenangan penanganan kasus tersebut.

Kepada Metro TV di Padang, Sumatra Barat, Selasa (7/8), Saldi Isra mengatakan bahwa KPK berhak penuh menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM ketimbang insitusi Polri. Menurut Saldi, jika Polri yang menangani kasus tersebut dikhawatirkan akan terbuka bobrok insitusi Polri. Bisa saja kasus simulator SIM itu sebagai awal mengungkap semua kasus-kasus korupsi di tubuh Polri, justru kembali menguap.

Di tempat terpisah, Ketua MK Mahfud Md menilai sebaiknya pimpinan KPK dan Polri duduk bersama menyelesaikan kasus itu. Tidak harus sampai ke meja MK.

Sebelumnya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai kewenangan Polri lebih tinggi dari KPK. Sebab keberadaan Polri diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan KPK hanya didasari oleh undang-undang.

"Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30 UUD 45, antara lain untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasari pada Undang-Undang, bukan Undang-Undang Dasar," kata Yusril usai bertemu Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Kisruh penanganan kasus ini bermula sejak penyidik KPK menggeledah Kantor Korlantas Polri di Jalan MT Haryono pekan silam. Saat itu, aparat pengatur lalu lintas menghalangi tim KPK yang ingin membawa barang sitaan. Tiga pimpinan KPK pun turun tangan untuk menyelesaikan masalah itu. KPK pun akhirnya menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus senilai Rp180 miliar.(Bonar Harahap/DSY)

 

http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/08/07/101287/Saldi-Isra-KPK-Lebih-Berhak-Sidik-Simulator-SIM