Hampir dalam dua dasawarsa terakhir, disadari bahwa praktik korupsi telah mengancam upaya negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, dalam kehidupan bernegara, praktik korupsi melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi serta institusi penegakan hukum. Bahkan, dari waktu ke waktu, perkembangan tindak pidana korupsi sudah begitu masif, baik dalam jumlah kerugian keuangan negara maupun kualitas tindak pidana yang dilakukan. Dalam sudut pandang hak asasi manusia, praktik korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karenanya, korupsi tidak lagi dimaknai ordinary crime melainkan dipahami sebagai extra ordinary crime.

........... Full Papernya dapat di Unduh di sini