Tuesday, 12 October 2010

Dalam tulisan yang pernah dimuat harian ini,“(Bukan) Kemenangan Anggodo” (SINDO, 22/4), saya masih agak sedikit ragu menyatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nugroho Setyadi sebagai bentuk kemenangan Anggodo Widjadja.

Selain ada kesempatan mengajukan upaya hukum banding, kejaksaan juga masih mungkin melakukan langkah darurat guna untuk mencegah kasus Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti ada rekayasa terhadap Bibit- Chandra. Meski begitu,mendengar Mahkamah Agung (MA) memutus niet ontvankelijk verklaard(NO) permohonan peninjauan kembali (PK) praperadilan SKPP Bibit-Chandra, tidak ada keraguan lagi untuk menyatakan Anggodo keluar sebagai pemenang (the winner goes to Anggodo).

Kalau mau ketat dengan sistem peradilan pidana yang dianut, salah satu tokoh kunci di balik kriminalisasi Bibit-Chandra harusnya sudah dapat dinyatakan sebagai pemenang begitu pengadilan tinggi menolak permohonan banding jaksa. Dalam pengertian itu, pilihan kejaksaan mengajukan PK hanya sedikit menunda kemenangan Anggodo. Meskipun dengan berpikir legalistik formal, alasan MA menolak PK Bibit-Chandra masih mungkin diperdebatkan. Dalam hal ini, Pasal 45A Ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 menyatakan, tidak semua perkara dapat diajukan ke tingkat kasasi. Salah satu yang dibatasi tersebut adalah yang berasal dari putusan perkara praperadilan.

Meski demikian, sekalipun tidak secara eksplisit larangan itu untuk PK, argumentasi MA tidak dapat sepenuhnya dinilai keliru. Kalaupun sejumlah kalangan ada yang mendukung pengajuan PK, MA diharapkan mampu melakukan terobosan atas pembatasan perkara yang dapat diajukan ke tingkat kasasi. Pada batas-batas tertentu, putusan MA ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap dua masalah. Pertama, betapa terpojoknya dua pimpinan KPK ini begitu upaya jaksa ditolak MA.Sebagai orang yang bekerja di tempat dengan risiko amat tinggi, Bibit- Chandra harus menunggu langkah kejaksaan. Sekiranya tidak ada “langkah besar”,waktu ke depan akan menjadi hari-hari yang berat dan sulit bagi mereka.

Dalam situasi normal tentu tidak mudah menerima proses hukum yang di dalamnya ada rekayasa yang cukup sistematis. Kedua,putusan MA akan memberikan beban luar biasa berat bagi KPK di tengah upaya menyelesaikan perkara-perkara yang tertunggak selama ini. Boleh jadi putusan MA tersebut akan membuat KPK mengalami kegamangan sehingga lembaga yang diberi kewenangan extraordinary untuk memberantas korupsi akan mengalami mati suri. Amat mungkin situasi demikian telah lama dirancang sejumlah kalangan yang kehilangan rasa aman melakukan korupsi. Jamak diketahui, sebelum KPK eksis, sejumlah tempat yang diyakini sebagai episentrum korupsi seperti sulit ter-sentuh hukum.

Dapat Diduga

Pokok persoalan yang dihadapi sesungguhnya adalah alasan di belakang penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Secara hukum sejak semula diakui, pilihan instrumen yang digunakan kejaksaan dalam “menghentikan” kasus rekayasa Bibit-Chandra dapat dikatakan tepat. Namun, pilihan itu dibangun di atas alasan yang keliru. Karena bangunan argumentasi yang tidak sejalan dengan pilihan instrumen hukum (yaitu SKPP), secara legalistik formal hakim menjadi mudah mengabulkan alasan yang diajukan pihak Anggodo.

Dalam tulisan yang dikutip pada bagian awal dikemukakan, kejaksaan memilih instrumen menerbitkan SKPP yang secara hukum alasan menerbitkan SKPP sama dengan alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).Secara definitif alasan penerbitan instrumen tersebut adalah: (1) jika tidak terdapat cukup bukti, (2) sebuah peristiwa bukan merupakan tindak pidana, atau (3) dihentikan demi hukum. Dari tiga alasan itu kelihatan penerbitan SKPP menjadi kehilangan pijakan.Alasan itu jadi semakin tidak kuat karena kejaksaan berulang kali menyatakan punya bukti keterlibatan dua pimpinan KPK tersebut.

Karena pilihan instrumen dan argumentasi hukum yang menyertainya, sejak awal sudah dapat diduga bahwa SKPP sangat rawan diuji lewat jalur praperadilan. Perkiraan itu sudah terbukti lewat putusan PN Jakarta Selatan. Namun, yang sangat mengherankan, mengapa kejaksaan tetap bergerak dan bertahan mengikuti proses hukum yang dipilih Anggodo pascaputusan PN Jakarta Selatan. Secara jujur bahkan harus dikatakan pilihan itu semakin sulit dimengerti ketika melanjutkan pilihan dengan mengajukan PK. Dengan hasil yang sebetulnya sudah dapat diperkirakan, pilihan kejaksaan untuk meneruskan langkah PK dapat dikatakan sebagai pilihan yang dipaksakan. Begitu putusan tingkat banding diketahui, kejaksaan seharusnya melakukan langkah lain untuk menghindari proses sampai ke MA.

Bagaimanapun, dengan putusan MA yang niet ontvankelijk verklaardtersebut, sadar atau tidak beban yang dipikul Bibit-Chandra jadi tambah berat karena semua tingkatan pengadilan membenarkan asumsi Anggodo. Meskipun secara hukum dipahami bahwa permohonan yang diajukan Anggodo bukan menyangkut substansi yang dulunya dituduhkan bagi Bibit-Chandra, hampir dapat dipastikan terjadi pergeseran penilaian publik kepada dua pimpinan KPK ini.

Pergeseran itu setidaknya potensial terjadi di kalangan mereka yang awam hukum. Padahal, dalam persidangan di MK terkuak kuatnya indikasi rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra. Selain putusan MK,hasil penelusuran Tim 8 juga membenarkan rekayasa tersebut.Yang paling ditakutkan, semua fakta yang terungkap jadi kehilangan makna dengan kemungkinan pergeseran pandangan sebagian masyarakat.

Keberanian Kejaksaan

Persoalan yang sesungguhnya dihadapi pascaputusan MA tidak sepenuhnya tertuju pada nasib Bibit-Chandra. Yang paling menggelisahkan kalangan yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi lebih pada nasib KPK.Tidak terbantahkan, putusan MA memberi dampak negatif terhadap lembaga yang selama ini dinilai punya prestasi positif dalam agenda pemberantasan korupsi.Dengan kejadian ini, KPK akan semakin berada dalam tekanan.

Padahal,melihat kasus yang tengah ditangani,KPK memerlukan kepercayaan diri yang besar untuk mempertahankan posisinya sebagai extraordinary body dalam agenda pemberantasan korupsi. Bagaimanapun, dengan bobot kasus yang sedang ditangani, sulit bagi KPK bergerak maju tanpa kepercayaan diri yang tinggi.Apalagi, setidaknya dalam dua tahun terakhir,KPK benar-benar berjuang menghadapi segala macam manuver yang hendak menghancurkan KPK.Kini,setelah putusan MA, banyak kalangan percaya bahwa situasi menjadi tidak lagi sederhana.

Yang justru mengherankan, dalam situasi seperti itu kejaksaan belum juga menunjukkan sikap tegas dan jelas untuk memilih langkah yang akan dilakukan terhadap Bibit-Chandra.Yang paling mungkin dilakukan adalah menimbang secara matang pilihan instrumen yang akan digunakan agar tidak ada upaya perlawanan baru dan kasus ini benar-benar selesai. Dalam pengertian itu, tindakan mengeluarkan kembali SKPP dengan argumentasi yang berbeda masih sangat berisiko untuk dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan. Sekiranya tetap bertahan dengan pilihan itu,dampaknya akan menambah panjang ketidakpastian di KPK.

Apalagi,Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak awal sudah “memerintahkan” untuk menyelesaikan skandal Bibit- Chandra di luar pengadilan (out of court settlement). Untuk kepentingan tersebut, saya mengulangi kembali usul yang pernah dikemukakan dalam tulisan yang dikutip di awal yaitu memilih instrumen dalam bentuk pengabaian proses pidana (deponeering). Secara sosiologis, hak deponeering dapat digunakan karena alasan kepentingan umum. Dasar hukumnya amat jelas, Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang secara tegas menyatakan bahwa jaksa agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Melihat tugas mahabesar yang diemban KPK,alasan demi kepentingan umum menjadi begitu relevan untuk mengabaikan proses hukum (deponeering) Bibit-Chandra. Membiarkan situasi pascaputusan MA berlarut-larut tanpa pilihan instrumen hukum tepat, kemenangan Anggodo akan menjadi kekalahan dan pukulan dahsyat dalam agenda pemberantasan korupsi. Kalau itu yang terjadi, the winner goes to Anggodo akan menjadi kelanjutan agenda untuk rekayasa kematian KPK.Tragis.(*)

Prof Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusako FH Unand, Padang

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/357072/